"Saya sudah menghubungi pak Mendagri mempertanyakan itu, memang diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP), tetapi saya katakan tidak bisa dilaksanakan saat ini," kata Djoko Suyanto.
Dan hal itu, ditanggapi positif oleh Mendagri yang mengatakan, bahwa hal ini tidak akan dilaksanakan dulu, karena memang butuh waktu dan melihat asas untung dan ruginya bagi mereka (Satpol PP) dan masyarakat. "Jadi tidak bisa diberlakukan untuk saat ini," tuturnya. Intinya, kata Djoko menambahkan, meskipun ada dalam peraturan dan UU, sepertinya itu tetap tidak serta merta dapat dilaksanakan. Adapun peraturanyang menjadi rujukan bagi Satpol PP jelas tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan
senjata gas air mata berbentuk pistol (revolver)

peluru gas atau peluru hampa

senjata kejut listrik berbentuk stik
Lebih lengkapnya tertera dalam Pasal 1 ayat (3) Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, senjata yang boleh dibawa dan digunakan Satpol PP ialah senjata gas air mata berbentuk pistol (revolver), senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stik (pentungan), serta senjata kejut listrik berbentuk stik (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.
Artikel Terkait:
berita
- Artis Valia Rahma Meninggal Dunia karena Kecelakaan
- Di YouTube, Bertebaran Video Orang Bule Nyanyi Lagu Indonesia
- Cerita-cerita Unik Dalam Sejarah Perkembangan Google
- Matantimali, Salah Satu Lokasi Paralayang Terbaik di Dunia
- Video Klip Pertama Ariel di Tahun 2012
- Facebook 'Berburu' Juara Peretas Dunia
- Facebook Jauhi Microsoft, Fitur Timeline Tidak Bisa Dibuka di IE7
- Sony dan Ericsson Berpisah
- Bikin 3 Robot, UI Dapat Penghargaan Internasional
- Wasit dari China Mengaku Atur Skor Pertandingan MU
0 comments:
Posting Komentar
Jangan Lupa Comment ya... And Please No SPAM.. :)