Senjata Yang Digunakan Satpol PP

kalo menurut ane sih gak terlalu jadi masalah kalo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bawa senjata api, ditengah bahayanya pekerjan mereka yang harus berhadapan langsung dengan pembuat masalah,sering kali satpol pp mendapat kekerasan dari perusuh dll.. Penggunaan senjata api oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai pro kontra. Anggota dewan menolak Satpol PP dipersenjatai, sementara menurut Mendagri Gawaman Fauzi, ada payung hukum yang diatur sesuai Permendagri itu berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah). Menyikapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto langsung mempertanyakan hal itu kepada Gamawan Fauzi selaku Mendagri terkait kepemilikan senjata api oleh Satpol PP itu.

"Saya sudah menghubungi pak Mendagri mempertanyakan itu, memang diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP), tetapi saya katakan tidak bisa dilaksanakan saat ini," kata Djoko Suyanto.

Dan hal itu, ditanggapi positif oleh Mendagri yang mengatakan, bahwa hal ini tidak akan dilaksanakan dulu, karena memang butuh waktu dan melihat asas untung dan ruginya bagi mereka (Satpol PP) dan masyarakat. "Jadi tidak bisa diberlakukan untuk saat ini," tuturnya. Intinya, kata Djoko menambahkan, meskipun ada dalam peraturan dan UU, sepertinya itu tetap tidak serta merta dapat dilaksanakan. Adapun peraturanyang menjadi rujukan bagi Satpol PP jelas tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan
senjata gas air mata berbentuk pistol (revolver)

peluru gas atau peluru hampa

senjata kejut listrik berbentuk stik

Lebih lengkapnya tertera dalam Pasal 1 ayat (3) Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, senjata yang boleh dibawa dan digunakan Satpol PP ialah senjata gas air mata berbentuk pistol (revolver), senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stik (pentungan), serta senjata kejut listrik berbentuk stik (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.

Artikel Terkait:

0 comments:

Posting Komentar

Jangan Lupa Comment ya... And Please No SPAM.. :)

Mau Update Status dengan Tulisan [̲̅̅k̲̅][̲̅̅o̲̅][̲̅̅t̲̅][̲̅̅a̲̅][̲̅̅k̲̅]Seperti Ini
 
Masukan tulisan Anda pada Form dibawah ini:

Silahkan Copy paste hasilnya dibawah ini 
untuk dijadikan  status atau komentar di facebook