"Saya sudah menghubungi pak Mendagri mempertanyakan itu, memang diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP), tetapi saya katakan tidak bisa dilaksanakan saat ini," kata Djoko Suyanto.
Dan hal itu, ditanggapi positif oleh Mendagri yang mengatakan, bahwa hal ini tidak akan dilaksanakan dulu, karena memang butuh waktu dan melihat asas untung dan ruginya bagi mereka (Satpol PP) dan masyarakat. "Jadi tidak bisa diberlakukan untuk saat ini," tuturnya. Intinya, kata Djoko menambahkan, meskipun ada dalam peraturan dan UU, sepertinya itu tetap tidak serta merta dapat dilaksanakan. Adapun peraturanyang menjadi rujukan bagi Satpol PP jelas tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan
senjata gas air mata berbentuk pistol (revolver)
peluru gas atau peluru hampa
senjata kejut listrik berbentuk stik
Lebih lengkapnya tertera dalam Pasal 1 ayat (3) Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, senjata yang boleh dibawa dan digunakan Satpol PP ialah senjata gas air mata berbentuk pistol (revolver), senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stik (pentungan), serta senjata kejut listrik berbentuk stik (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.
0 comments:
Posting Komentar
Jangan Lupa Comment ya... And Please No SPAM.. :)